Mainan Bayi Dan Anak Akan Di Uji Laboratorium

Mainan Bayi Dan Anak Akan Di Uji Laboratorium

Mainan bayi dan anak - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian pada awal Mei lalu telah mewajibkan SNI untuk mainan anak. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/Ind/PER/4/2013 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Anak.

Kasubdit Alas Kaki Kulit dan Aneka Kementerian Perindustrian Richard mengatakan, penerapan SNI wajib bagi mainan anak ini juga sekaligus memperhatikan karakter pada produk mainan anak.

"Karakter Disney di boneka juga akan dicek. Karakter bentuk seperti apa," kata Richard saat di acara Seminar Menyiapkan IKM menghadapi ketentuan SNI Mainan Anak di Gedung Sucofindo (Persero), Jakarta.

Richard menambahkan, SNI wajib bagi mainan anak terhadap karakter mainan seperti boneka. Pasalnya, produk mainan anak seperti boneka memiliki karakter yang sudah mempunyai hak cipta. Dirinya pun menyebutkan hanya mengambil satu sample boneka baik yang kecil maupun yang besar.

"Ini berkaitan dengan hak cipta dan pengujian gampang nanti di grup ada boneka besar dan kecil sama satu sample," tambahnya.

Richard menjelaskan, pengujian sample tersebut dilakukan lembaga khusus dan barang yang beredar akan diambil lalu dilakukan uji laboratorium. Selain karakter, pengujian laboratorium ini juga akan dilakukan pengecekan secara detail mengenai bahan baku dan cat yang digunakan.

"Kemarin ada perusahaan mainan yang mana tolong rekomendasi cat dan sesuai standar. Tapi dari kita hanya bisa uji lab setelah mainan itu jadi. Kita cuma minta tolong gunakan cat yang benar. Jangan gunakan cat berbahaya," pungkasnya

Semoga dengan adanya peran pemerintah untuk mengecek secara laboratorium, mainan anak yang berendar di masyarakat aman secara kesehatan, khususnya mainan bayi yang masih rentan terhadapa penyakit dari luar. 

0 komentar:

Posting Komentar